ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 yang akan datang tidak jadi dilantik.
Ketua Komisi Independen Pemilihan(KIP) Kabupaten Aceh Singkil, M Nasir yang dikonfirmasi (Senin 27 Mei 2024) membenarkan hal tersebut.
” Menurut penelusuran dan penelitian kami, YFA pernah menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024,” ujarnya.
M Nasir menjelaskan, peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu paling singkat 5 tahun terakhir. Selain itu, tidak sedang menjadi anggota Parpol.
“Regulasi tersebut telah disampaikan sejak awal kepada peserta yang akan mendaftar anggota PPS,” pungkas Ketua KIP Aceh Singkil. (Wahyu Hidayat)












