Pencuri Spesialis Pecahkan Kaca Mobil di Masamba Akhirnya Diringkus Polisi

MASAMBA, TEKAPE.co — Pencuri spesialis pecah kaca mobil yang sebelumnya mencuri uang salah seorang pengunjung di RSUD Andi Djemma Masamba dua pekan lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Senin 26 Maret 2018, di kediaman tersangka.

Unit Resmob Polres Luwu Utara dipimpin IPDA Rodo P Manik menjemput tersangka di Polda Sulsel untuk selanjutnya dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses pemeriksaan atas kasus pencurian uang milik Wahyu Wardani pada tanggal 15 Maret lalu.

“Sebelumnya saat dilakukan penyelidikan, dari hasil rekaman CCTV ditemukan seseorang yang diduga pelaku selalu memperhatikan korban saat didalam Bank, lalu keesokan harinya didapatkan informasi dari Resmob Polres Poso Provinsi Sulawesi tengah bahwa juga terjadi pencurian yang dialami oleh nasabah bank dan setelah dilakukan koordinasi maka disimpulkan bahwa pelaku pencurian yang mengincar khusus nasabah bank dimasamba dengan di Poso adalah orang yang sama,” kata IPDA Rodo P Manik.

Identitas pelaku diketahui saat pelaku bertransaksi di salah satu Bank BRI di Poso, sehingga diketahui identitas salah seorang pelaku tersebut yakni Muhammad Ansari Abdul alias Evan yang tinggal di Jl Baji Dakka 2 no. 10 Makassar.

“Kita langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya tanggal 26 Maret kemarin, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan tersangka dirumahnya dan tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata IPDA Rodo P Manik.

Dari pengakuan tersangka Evan, ia tak sendiri dalam melakukan aksinya.

“Ia (Evan) melakukan pencurian dibantu dua orang temannya yakni RL dan TT yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam aksinya bersama rekannya, tersangka Evan mendapatkan tugas masuk kedalam bank dan memperhatikan korbannya yang bertransaksi dan saat korban keluar dari bank maka tersangka memberikan informasi kepada rekannya yang bertugas mengikuti korban dan menjadi eksekutor.

“Dalam kasus pencurian yang menggasak uang milik Wahyu Wardani sebesar Rp.32.000.000 di RSUD Andi Djemma Masamba, Muhammad Ansari Abdul alias Evan mendapatkan bagian sebanyak Rp.8,500,000, selebihnya dibagi dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor polisi, Sweater/jaket yang dipakai saat melakukan aksinya, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah ATM BRI dan Sebuah buku tabungan BRI atas nama Hasrini serta Satu buah tas ransel warna hitam. (ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *